ANALISIS PERBANDINGAN TARIF PAJAK UMKM PADA PP NO. 46 TAHUN 2013 DAN PP NO. 23 TAHUN 2018 DI KANTOR PELAYANAN PAJAK (KPP) PRATAMA BINTAN

WULAN SARI, TITIN (2020) ANALISIS PERBANDINGAN TARIF PAJAK UMKM PADA PP NO. 46 TAHUN 2013 DAN PP NO. 23 TAHUN 2018 DI KANTOR PELAYANAN PAJAK (KPP) PRATAMA BINTAN. Diploma thesis, STIE PEMBANGUNAN TANNJUNGPINANG.

[thumbnail of SKRIPSI TITIN WULAN SARI] Text (SKRIPSI TITIN WULAN SARI)
14622342.pdf - Accepted Version

Download (660kB)

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk untuk mengetahui penerimaan PPh Final pada saat berlakunya PP 46 Tahun 2013 dan pada saat berlakunya PP 23 Tahun2018 pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bintan. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif kuantitatif. Jenis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder yang diperoleh membaca, mempelajari, dan memahami melalui media lain yang bersumber pada literatur dan buku-buku perpustakaan atau data-data yang diperoleh dari perusahaan yang berkaitan dengan masalah yang diteliti. Hasil analisis yang diperoleh adalah pertumbuhan wajib pajak dan wajib pajak yang membayar mengalami kenaikan dibanding sebelum diberlakukannya PP Nomor 23 Tahun 2018 atau pada saat diberlakukannya PP Nomor 46 Tahun 2013. Lalu penerimaan tarif PPh Final di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bintan pada saat diberlakukannya PP Nomor 23 Tahun 2018 mengalamipenurunan dibanding sebelum diberlakukannya PP Nomor 23 Tahun 2018 atau pada saat diberlakukannya PP Nomor 46 Tahun 2013. Kesimpulan dari penelitian ini yaitu pada saat diberlakukannya PP Nomor 23 Tahun 2018 rata-rata pertumbuhan wajib pajak mengalami kenaikan 6,15% per
bulannya, kemudian nominal PPh Final Pasal 4 ayat (2) juga mengalami kenaikan hampir tiga kali lipat daripada perhitungan nominal PPh Final Pasal 4 Ayat (2) pada PP Nomor 46 Tahun 2013 yaitu menjadi sebesar Rp. 16.508.320.691,-. Selain itu, rata-rata Wajib Pajak yang membayar juga mengalami kenaikan menjadi 2.316 wajib pajak yang membayar setiap bulannya. Selanjutnya, Penerimaan tarif PPh Final di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bintan pada saat diberlakukannya PP Nomor 23 Tahun 2018 ternyata mengalami penurunan dibanding pada saat diberlakukannya PP Nomor 46 Tahun 2013. Penerimaan tarif PPh Final di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bintan pada saat diberlakukannya PP Nomor 23 Tahun 2018 menjadi Rp. 445.103.271,- setiap bulannya. Selain itu, persentase penerimaannya juga turun menjadi 7,32% per bulannya. Hal ini disebabkan oleh penurunan tarif PPh final dari yang sebelumnya 1% dari peredaran bruto perbulannya, menjadi 0,5% dari peredaran bruto perbulannya.

Item Type: Thesis (Diploma)
Subjects: Akuntansi
Divisions: Program Studi Akuntansi (Mhs)
Depositing User: Pustaka STIE Pembangunan
Date Deposited: 16 Nov 2024 02:44
Last Modified: 16 Nov 2024 02:44
URI: http://repo.stie-pembangunan.ac.id/id/eprint/1490

Actions (login required)

View Item
View Item